TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
KETUA BIDANG
1. KETUA
a. Tugas dan tanggung jawab
Mampu membuat perencanaan program secara Makro dan memberikan bimbingan serta pengawasan kepada pengurus lainya dalam menjalankan programnya dengan arif dan Bijaksana.
Mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga di wilayahnya
Membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat secara gotong royong;
Mampu memperlancar tugas pokok Kelurahan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayahnya
Membuat keputusan/kebijakan baik yang menyangkut administrasi kependudukan yang dimusyawarahkan dengan para pengurus RT dan bila dipandang perlu melibatkan tokoh-tokoh di RW.011 Kelurahan Bintara Jaya.
Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RW, pengurus RT dan dengan warganya.
Bersama-sama dengan pengurus RT untuk menampung dan mencari solusi atas segala masalah-masalah kemasyarakatan dengan baik dan bijaksana.
Bersama-sama dengan Sekretaris memberikan pelayanan administrasi kepada warga masyarakat RW.011 dengan se-baik baiknya.
Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak Pemerintah melalui aparat kewilayahan baik di Kelurahan maupun Kecamatan.
b. Fungsi
Koordinator dari pelaksanaan tugas-tugas Ketua Rukun Tetangga
Menjembatani hubungan antar Rukun Tetangga dan antar Rukun Warga terdekat lainnya serta antar masyarakat dengan Pemerintah
c. Kewajiban
Memegang teguh dan mengamalkan serta mempertahankan 4 (empat) pilar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
Mentaati segala peraturan Perundang-undangan
Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota dalam Rukun Tetangga
Menyelesaikan persilihan yang terjadi di wilayahnya
Menjaga norma dan etika serta menjadi suri teladan dalam kehidupan bermasyarakat
Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, kesejahteraan, dan Kemasyarakatan
2. SEKRETARIS
Pemutakhiran data warga termasuk status rumah milik / rumah sewa
Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah yang berpenghuni atau kosong
Merumuskan program kerja dan rencana keuangan
Pembenahan sistem administrasi dan laporan berkala
Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua serta dapat mewakili Ketua dalam memimpin dan menghadiri rapat tertentu.
Mengelola seluruh administrasi pengurus RW termasuk di dalamnya surat keluar- masuk.
Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
Membuat laporan tertulis atas segala kegiatan RW minimal 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dengan tembusan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan tingkat relevansinya.
Memberikan saran /pendapat sebagai masukan kepada ketua RW sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan diputuskan.
3. BENDAHARA
Melakukan kegiatan administrasi keuangan
Menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala
Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
Disiplin, professional, transparan, akuntabel,efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas
Mengelola cash flow keuangan RW dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW;
Berkoordinasi dengan bidang-bidang untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
Membuat laporan keuangan secara tertulis dan dibuat secara berkala minimal 3 ( tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga masyarakat RW.011.
Memberikan saran /pendapat sebagai masukan kepada ketua RW sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan diputuskan.
4. BIDANG - BIDANG
Secara umum seluruh seksi-seksi mempunyai tugas dan fungsi dan kewajiban
sebagai berikut :
Membuat usulan bantuan berupa proposal permohonan bantuan baik kepada warga masyarakat maupun instansi terkait untuk kepentingan pembangunan.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dinaunginya melalui subseksi dan/atau kelompok kerja (Pokja).
Bidang Pembangunan & Infrastruktur
Membuat perencanaan pengembangan sarana prasarana wilayah meliputi fisik yang disesuaikan dengan lingkungan yang ada
Menginvetarisir seluruh fasilitas yang ada untuk dikembangkan
Membuat rencana pembangunan dari setiap RT yang ada di RW.011
Berkoordinasi dengan para pengurus RW dan RT dalam pelaksanaan pembangunan.
Membuat rencana anggaran untuk rencana pengembangan pembangunan wilayah
Melaksanakan / melaporkan tugas sesuai fungsinya kepada Ketua RW.011.
Memberikan saran /pendapat sebagai masukan kepada ketua RW sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan diputuskan.
Bidang Sosial dan Budaya
Melaksanakan kegiatan untuk mem-bantu usaha-usaha pembinaan pendidik-an dan keagamaan serta bidang kese-jahteraan sosial termasuk mengkoor-dinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
Melaksanakan kegiatan untuk memban-tu usaha-usaha pembinaan dan pelesta-rian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan;
Melaksanakan kegiatan untuk menum-buhkan dan memelihara perkumpulan sosial di Tingkat RW
Melaksanakan kegiatan untuk mem-bantu program Pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, menbimbing dan membina kegiatan pemuda putus sekolah.
Menyusun /mengkoordinasi rencana kerja bakti social lingkungan RW.011 secara berkala yang berkesinambungan
Melaksanakan / melaporkan tugas sesuai fungsinya kepada Ketua RW.011.
Memberikan saran /pendapat sebagai masukan kepada ketua RW sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan diputuskan.
Bidang Pemuda dan Olah Raga
Menkoordinasikan seluruh kegiatan di lingkungan RW.011 yang berkenaan dengan pemuda, olah raga dan seni.
Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna
Memfasilitasi bakat seni dan olahraga warganya
Memfasilitasi segala potensi yang ada di masyarakat khususnya di RW.011
Melaksanakan / melaporkan tugas sesuai fungsinya kepada Ketua RW.011.
Memberikan saran /pendapat sebagai masukan kepada ketua RW sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan diputuskan.
Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Mengkoordinasikan petugas kebersihan Salin & Saling di RW.011
Mengamati dan merencanakan kebersihan SALIN & SALING yang ada
Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana SALIN yang ada
Membuat rencana pengerukan SALIN yang berkesinambungan
Memonitor apabila terjadi banjir di lingkungan
Berkoordinasi dengan pihak terkait
Mengawasi dan berkoordinasi terhadap pekerjaan yang dikerjaan pihak ke tiga dalam merealisasikan bantuan pemerintah dalam bentuk physic.
Melaksanakan / melaporkan tugas sesuai fungsinya kepada Ketua RW.011.
Memberikan saran /pendapat sebagai masukan kepada ketua RW sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan diputuskan.
Bidang Keamanan, Ketertiban Masarakat
Mengkoordinasikan Satuan Pengaman (satpam) di lingkungan RW.011
Memberlakukan ketentuan-ketentuan hal-hal yang diperlukan agar keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan senantiasa terjaga.
Mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
Mensinergikan seluruh elemen masyarakat RW. pada khususnya dan masyarakat lingkungan sekitar pada umumnya dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman
Membuat rencana pemasangan portal jalan yang diberlakukan pada jam-jam tertentu.
Mempersiapkan dan memonitoring jadwal tugas pengamanan keliling komplek
Membuat /memeriksa laporan secara periodik atas kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan RW.011.
Melaksanakan / melaporkan tugas sesuai fungsinya kepada Ketua RW.011.
Memberikan saran /pendapat sebagai masukan kepada ketua RW sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan diputuskan.